PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 15
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas melakukan penetapan Rencana Pasokan.
(2) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
(3) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) disampaikan kepada Menteri melalui SNANK.
Bagian Keenam Penetapan Neraca Komoditas
