PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas atau pejabat yang ditunjuk melakukan penetapan Rencana Kebutuhan.
(2) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
(3) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui SNANK.
Bagian Keempat Penyusunan Rencana Pasokan
