PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) rnemuat rincian data dan inforrnasi
mengenai:
- rencana produksi;
- realisasi produksi sebelumnya;
- kebutuhan rumah tangga; dan/ atau
- kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri.
(2) Rencana produksi sebagairnana dirnaksud pada ayat
(1) huruf a dan realisasi produksi sebelumnya
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b rnemuat keterangan mengenai:
- pos tarif/kode Hannonized System;
- jenis / spesifikasi teknis;
- uraian barang;
- standar mutu; dan/ atau
- jumlah/volume.
(3) Kebutuhan rumah tangga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat keterangan mengenai:
- pas tarif/kode Hannonized System;
- jenis/ spesifikasi teknis; dan/ atau
- jumlah/volume.
Bagian ...
SK No 133790 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Bagian Ketiga Penetapan Rencana Kebutuhan
