PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
(1) Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan
usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk:
- komoditas strategis tertentu yang merupakan barang kebutuhan pokok; dan
- komoditas strategis tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
(2) Dalam ...
SK No 133789 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(2) Dalam penyusunan Rencana Kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan statistik nasional untuk mendapatkan data referensi.
(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya
setelah penetapan Neraca Komoditas.
