Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
(1) Setelah menerima usulan kebutuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau mengakses usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4), kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas dapat melakukan verifikasi berdasarkan manajemen risiko.
(2) Hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat rincian data dan informasi
mengenai:
- profil perusahaan;
- data produksi untuk Pelaku Usaha manufaktur;
- data Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong;
- data distribusi;
- data dokumen syarat/ data khusus; dan/ atau
- kesimpulan hasil verifikasi.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi standar SNANK.
(4) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dapat dilakukan oleh:
- unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
- dinas daerah yang menangani komoditas terkait; atau
- lem baga pelaksana verifikasi independen.
(5) Pelaksana ...
SK No 133807 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(5) Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a clan huruf b dibiayai dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
- Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c dibiayai oleh Pelaku Usaha yang dibayarkan kepada lembaga pelaksana verifikasi independen.
(8) Biaya verifikasi yang dibebankan kepada Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang dibayarkan kepada unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas merupakan penerimaan negara bukan pajak yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
(9) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan usulan
kebutuhan untuk 2 (dua) atau lebih komoditas, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) pelaksana verifikasi.
