Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
(1) Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diteruskan dari SNANK ke:
- sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; atau
- sistem elektronik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(2) Dalam hal usulan kebutuhan yang diajukan Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan usulan kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan juga dari SNANK ke:
- sistem informasi industri nasional yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
- sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi dengan SNANK.
(4) Dalam ...
SK No 133787 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(4) Dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) belum terintegrasi, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengakses data usulan kebutuhan pada SNANK sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
