INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut
Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagai perubahan bentuk dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh
Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
(2) Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman
Siddik Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Pesiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh
Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman
Siddik Bangka Belitung; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka
www.peraturan.go.id
2018, No.53 -3-
Belitung menjadi Institut Agama Islam Negeri Syaikh
Abdurrahman Siddik Bangka Belitung menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 93
Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 93 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik
Bangka Belitung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.53 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memperluas rumpun Ilmu Agama
Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat,
perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
www.peraturan.go.id
2018, No.53 -2-
