PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK
Pasal 2
Pada saat Peraturan Pesiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh
Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman
Siddik Bangka Belitung; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
