PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Penetapan lokasi atau izin lokasi untuk Proyek Strategis
Nasional diberikan oleh BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP
Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan
pertimbangan teknis pertanahan.
(2) Dalam hal Badan Usaha telah memperoleh hak atas tanah
dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Badan Usaha
tidak disyaratkan memperoleh Izin Lokasi.
(3) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan oleh Kantor Badan Pertanahan
sesuai lokasi proyek.
