Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) telah diberikan, proses
penetapan lokasi atau izin lokasi dilakukan setelah
Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional
menyampaikan komitmen pemohon perizinan dan
nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(2) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) telah diberikan dan
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
belum menetapkan perizinan dan nonperizinan dalam
bentuk perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan
persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), proses penetapan lokasi atau izin lokasi
dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan izin
lingkungan, izin mendirikan bangunan, izin gangguan,
dan persetujuan rencana teknis bangunan gedung melalui
penggunaan data secara bersama (data sharing).
