Pasal 11
BAB 2 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional terdapat pada
beberapa lokasi dalam satu wilayah kabupaten/kota
namun merupakan satu kesatuan rangkaian Proyek
Strategis Nasional, perizinan dan nonperizinan cukup
diberikan satu kali untuk seluruh lokasi Proyek Strategis
Nasional oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional terdapat pada
beberapa kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi,
namun merupakan satu kesatuan rangkaian Proyek
Strategis Nasional, perizinan dan nonperizinan cukup
diberikan satu kali untuk seluruh lokasi Proyek Strategis
Nasional oleh BPMPTSP Provinsi.
(3) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional bersifat lintas
provinsi, namun merupakan satu kesatuan rangkaian
Proyek Strategis Nasional, perizinan dan nonperizinan
cukup diberikan satu kali untuk seluruh lokasi Proyek
Strategis Nasional PTSP Pusat.
