PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam hal persyaratan perizinan dan nonperizinan yang
disampaikan kepada bupati/walikota telah terpenuhi dan
perizinan dan nonperizinan tidak diberikan dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan, Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan
kepada gubernur untuk pemberian sanksi administratif
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pemerintahan daerah.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan
perizinan tidak diterbitkan oleh bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur
mengambil alih pemberian izin dimaksud.
