Pasal 8
BAB 2 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
menetapkan perizinan dan nonperizinan yang tidak
membahayakan lingkungan dalam bentuk perizinan dan
nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist)
sesuai kewenangannya.
(2) Perizinan dan nonperizinan yang diberikan dalam bentuk
daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling kurang untuk:
- Izin ...
Izin Mendirikan Bangunan;
izin gangguan; dan
persetujuan rencana teknis bangunan gedung.
(3) Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar
pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), memuat daftar persyaratan teknis
yang harus dipenuhi secara mandiri dan komitmen
pemohon perizinan dan nonperizinan untuk pemenuhan
persyaratan teknis.
(4) Komitmen pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dan dicatatkan (register) kepada PTSP
Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya.
(5) Komitmen pemohonan yang telah dicatatkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan izin yang telah
disetujui oleh PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau
BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan dan
nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan
persyaratan (checklist) dan dalam hal terdapat
penyimpangan pelaksanaan diberikan sanksi sesuai
ketentuan perundang-undangan.
(7) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
menetapkan peraturan pelaksana atau petunjuk teknis
atas pelaksanaan daftar pemenuhan persyaratan
(checklist) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-
masing paling lama 30 hari sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.
