Pasal 7
BAB 2 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat
memproses perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (2) dan ayat
(4), serta Pasal 6 ayat (4).
(2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan
perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang telah didelegasikan atau dilimpahkan oleh
menteri atau kepala lembaga kepada Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sejak diterimanya dokumen perizinan secara lengkap
dan benar kecuali yang diatur waktunya dalam undang-
undang atau peraturan pemerintah.
(3) Terhadap perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang menjadi kewenangan menteri
atau kepala lembaga dan belum dilimpahkan kepada
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, PTSP Pusat
menyampaikan penyelesaian perizinan dan nonperizinan
kepada menteri atau kepala lembaga.
(4) Terhadap perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan penyelesaian
perizinan dan nonperizinan kepada gubernur melalui
BPMPTSP Provinsi atau bupati/walikota melalui BPMPTSP
Kabupaten/Kota.
(5) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati
walikota memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam
pemberian perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja
sejak diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan
benar.
(6) PTSP ...
(6) PTSP Pusat melakukan penyelesaian perizinan dan
nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak diajukan kepada PTSP
Pusat secara lengkap dan benar.
(7) Dalam hal permohonan penyelesaian perizinan dan
nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
lengkap dan benar, PTSP Pusat mengembalikan
permohonan izin prinsip kepada Badan Usaha paling
lambat 4 (empat) hari sejak diterima.
(8) Waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:
- Izin Lingkungan yang diselesaikan paling lama 60
(enam puluh) hari kerja;
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja;
- Nonperizinan untuk fasilitas perpajakan (Pajak
Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai) paling
lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja; atau
- yang diatur waktunya dalam undang-undang
dan/atau peraturan pemerintah.
