Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Badan Usaha selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis
Nasional mengajukan izin prinsip untuk pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional kepada Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat.
(2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP
Pusat menerbitkan izin prinsip sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak
permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan izin prinsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, PTSP
Pusat mengembalikan permohonan izin prinsip kepada
Badan Usaha paling lambat 1 (satu) hari sejak diterima.
(4) Dalam hal izin prinsip telah diberikan, Badan Usaha
mengajukan penyelesaian perizinan dan nonperizinan
yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional kepada PTSP Pusat, yaitu:
Izin Lokasi;
Izin Lingkungan;
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
Izin Mendirikan Bangunan; dan/atau
Fasilitas fiskal dan non fiskal.
