Pasal 5
BAB 2 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Gubernur atau bupati/walikota selaku Penanggung Jawab
Proyek Strategis Nasional di daerah memberikan perizinan
dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai
kewenangannya sejak diundangkannya Peraturan
Presiden ini.
(2) Perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk
memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
Penetapan Lokasi;
Izin Lingkungan; dan/atau
Izin Mendirikan Bangunan.
(3) Perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP
Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(4) Perizinan ...
(4) Perizinan dan nonperizinan yang merupakan kewenangan
pusat diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota
kepada PTSP Pusat.
