Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Menteri atau kepala lembaga selaku Penanggung Jawab
Proyek Strategis Nasional mengajukan penyelesaian
perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk
memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sejak
diundangkannya Peraturan Presiden ini.
(2) Perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada PTSP Pusat di Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
(3) Perizinan ...
(3) Perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk
memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
Penetapan Lokasi;
Izin Lingkungan;
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; dan/atau
Izin Mendirikan Bangunan.
(4) Menteri atau kepala lembaga dapat menerbitkan perizinan
dan nonperizinan yang menjadi kewenangan menteri atau
kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek
Strategis Nasional dan dikecualikan dari ketentuan pada
ayat (1).
