PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 32
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional dan melaporkan kepada Presiden paling
kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.
