Pasal 31
BAB 10 — PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga,
gubernur, atau bupati/walikota sebagai pelaksana
Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Agung
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai
penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian
dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang administrasi pemerintahan.
(2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan
laporan masyarakat tersebut kepada pimpinan
kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota
untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut
penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak laporan
masyarakat diterima.
(3) Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau
bupati/walikota memeriksa laporan dan/atau
pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) baik yang diterima oleh
kementerian/lembaga bersangkutan ataupun laporan
yang diteruskan Kejaksaan Agung atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Dalam ...
(4) Dalam hal pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan
wewenang, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur,
atau bupati/walikota meminta Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih
lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja.
(5) Hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
- kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan
kerugian negara;
- kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian
negara; atau
- tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan administrasi paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah disampaikan.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan administrasi dan pengembalian
kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah disampaikan.
(8) Penyelesaian ...
(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan ayat (7) disampaikan oleh pimpinan
kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota
kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lama 5 (lima) hari kerja.
(9) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
c, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau
bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), untuk ditindak lanjuti sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
