PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 30
BAB 9 — PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN
(1) Pimpinan Badan Usaha melakukan upaya untuk
penyelesaian Proyek Strategis Nasional sesuai dengan
kewenangan.
(2) Pimpinan Badan Usaha wajib mengambil langkah-
langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang
dihadapi dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional sesuai dengan kewenangan.
(3) Dalam hal pengambilan langkah-langkah penyelesaian
hambatan dan permasalahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat permasalahan hukum,
penyelesaiannya dilakukan dengan mendahulukan
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perseroan terbatas.
