PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 29
BAB 9 — PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN
Dalam hal peraturan perundang-undangan belum mengatur
atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian
hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota berwenang untuk menetapkan dan/atau
melakukan keputusan dan/atau tindakan yang diperlukan
dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan
dimaksud sepanjang sesuai dengan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik.
