PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 33
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Agustina Murbaningsih
