PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 26
BAB 7 — PENUGASAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,
menteri atau kepala lembaga selaku Penanggung Jawab
Proyek Strategis Nasional dapat melakukan penugasan
kepada BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan
badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah
bisnis yang baik.
