Pasal 27
BAB 8 — PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam
rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Percepatan pengadaan barang/jasa Proyek Strategis
Nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga,
gubernur, dan bupati/walikota dengan ketentuan
sebagai berikut:
- pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap
pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling
tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- penunjukan langsung dapat dilakukan kepada
lembaga keuangan internasional yang melakukan
kerjasama dengan kementerian, lembaga, atau
daerah dalam rangka penyiapan Proyek Strategis
Nasional;
- dapat ...
- dapat dilakukan penunjukan langsung kepada
Penyedia Jasa Konsultansi yang telah
melaksanakan Kontrak sejenis dengan kinerja baik
pada kementerian, lembaga, atau daerah
bersangkutan untuk pengadaan jasa konsultansi
yang rutin;
- dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali
kepada Penyedia Barang/Jasa Konstruksi yang
telah melaksanakan Kontrak sejenis dengan kinerja
baik pada kementerian, lembaga, atau daerah
bersangkutan;
- dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai
dengan akhir tahun anggaran akibat adanya
keadaan kahar, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun
Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran
pada Tahun Anggaran berikutnya;
- dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai
dengan akhir tahun anggaran akibat kesalahan
Penyedia, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun
Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran
pada Tahun Anggaran berikutnya dan Penyedia
dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai
dengan ketentuan Kontrak;
- dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai
dengan akhir Tahun Anggaran akibat kesalahan
kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah,
kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran
berikutnya dengan menyediakan anggaran pada
Tahun Anggaran berikutnya.
(3) Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f,
dan huruf g dapat dilakukan melalui re-alokasi anggaran
kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
