Pasal 25
BAB 6 — JAMINAN PEMERINTAH
(1) Pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah
Pusat terhadap Proyek Strategis Nasional yang
dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Pemerintah Daerah
yang bekerjasama dengan Badan Usaha.
(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan proyek infrastruktur untuk
kepentingan umum.
(3) Jaminan ...
(3) Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang
diambil atau tidak diambil oleh Pemerintah Pusat yang
mengakibatkan terhambatnya Proyek Strategis Nasional
dan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan
Usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
(4) Pengendalian dan pengelolaan risiko atas Jaminan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan berwenang
untuk:
- meminta dan memperoleh data serta informasi yang
diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dengan
Proyek Strategis Nasional yang diusulkan untuk
diberikan Jaminan Pemerintah Pusat; dan
- menetapkan bentuk, tata cara, dan mekanisme
Jaminan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada
suatu Proyek Strategis Nasional diusulkan untuk
diberikan Jaminan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan Badan
Usaha yang memintakan Jaminan Pemerintah Pusat,
memberikan jaminan terlebih dahulu atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata cara, dan
mekanisme Jaminan Pemerintah Pusat diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
