PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 22
BAB 4 — PENYEDIAAN TANAH
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan dukungan kepada badan usaha dalam
proses penyediaan tanah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
Prioritas atas penyediaan tanah; dan/atau
Penggunaan tanah milik Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
