Pasal 21
BAB 4 — PENYEDIAAN TANAH
(1) Penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau Badan Usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan
Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah
Pusat, penyediaan tanahnya dilakukan melalui
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum dengan menggunakan waktu minimum.
(3) Proyek ...
(3) Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Badan
Usaha Milik Negara yang tidak mendapat penugasan dari
Pemerintah Pusat atau badan usaha swasta, penyediaan
tanahnya dilakukan dengan perolehan tanah
berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah.
(4) Tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang telah
ditetapkan lokasinya oleh gubernur, tidak dapat
dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik
hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan
Nasional.
