Pasal 20
(1) Pemerintah Daerah menyelesaikan penetapan rencana
tata ruang wilayah provinsi, tata ruang wilayah
kabupaten/kota, dan/atau Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal penyelesaian penetapan rencana tata ruang
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
dapat dilakukan karena belum mendapatkan
persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan
hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
penyelesaian dilakukan melalui Penerapan Kawasan
yang Belum Ditetapkan Perubahan Peruntukan
Ruangnya (Holding Zone).
(3) Proyek Strategis Nasional yang semula berada pada
lokasi bukan kawasan hutan namun kemudian lokasi
tersebut diubah menjadi kawasan hutan, pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional tersebut tetap dapat
dilanjutkan dengan pemberian Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan.
(4) Proyek Strategis Nasional berupa pemanfaatan energi air,
panas, dan angin, dapat dilakukan pada Kawasan Suaka
Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
