PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 19
(1) Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detil
Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detil Tata
Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil dan secara teknis tidak dimungkinkan
untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat
dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang.
