PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 18
BAB 2 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melaporkan
perkembangan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan dalam
rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setiap 3
(tiga) bulan sekali.
TATA RUANG
