PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 17
BAB 2 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Izin yang diberikan sebelum Peraturan Presiden ini
diundangkan, tetap berlaku sepanjang kegiatan yang
dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
