Pasal 23
BAB 4 — PENYEDIAAN TANAH
(1) Penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah, pendanaannya dapat bersumber terlebih dahulu
dari dana Badan Usaha yang mendapatkan kuasa
berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pendanaan ...
(2) Pendanaan penyediaan tanah oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar kembali
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah proses
pengadaan tanah selesai berdasarkan perhitungan
bersama antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dengan badan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
(3) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa perhitungan pengembalian nilai
investasi.
