PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 14
BAB 2 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Pembangunan/konstruksi Proyek Strategis Nasional dapat
dimulai setelah memperoleh perizinan paling kurang:
Penetapan Lokasi atau Izin Lokasi;
Izin Lingkungan; dan
Izin Mendirikan Bangunan.
(2) Dalam hal Proyek Strategis Nasional berada pada kawasan
hutan, selain mendapatkan perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga perlu mendapatkan Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
(3) PTSP ...
(3) PTSP Pusat menerbitkan Izin Prinsip Pembangunan/
Konstruksi pada Badan Usaha yang telah mendapatkan
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
