Pasal 15
BAB 2 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam hal percepatan pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan
pembangunan, proses pengurusan permohonan
perpanjangan perizinan dan nonperizinan tidak boleh
mempengaruhi jalannya pelaksanaan pembangunan.
(2) Perpanjangan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada PTSP Pusat,
BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya.
(3) PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memberikan perpanjangan perizinan dan nonperizinan
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP
Kabupaten/Kota tidak menerbitkan perizinan dan
nonperizinan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), perizinan dan nonperizinan perpanjangan
dianggap telah diberikan.
