PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja
dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan mencantumkan Indikator Kinerja dan target Kinerja.
(3) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- spesifik (specific);
- dapat terukur (measurable);
- dapat dicapai (attainable);
- berjangka waktu tertentu (time bound); dan
- dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable).
