PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang
ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.
