Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen
Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja Utama satuan kerja.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat satuan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan satuan kerja.
(3) Setiap unit organisasi menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja
tingkat unit organisasi dengan menggunakan Indikator Kinerja Program dan/atau Indikator Kinerja Utama unit organisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.80
(4) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi disepakati
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan pimpinan unit organisasi.
(5) Setiap Kementerian Negara/Lembaga menyusun lembar/dokumen
Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian Negara/Lembaga dengan menggunakan Indikator Kinerja Utama Kementerian Negara/Lembaga.
(6) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian
Negara/Lembaga disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
