PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), setiap SKPD menyusun lembar/dokumen Perjanjian
Kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Program dan/atau Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja Utama SKPD.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD.
