PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Pemerintah provinsi/kabupaten/kota mengikhtisarkan Perjanjian
Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam bentuk lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat pemerintah provinsi/ kabupaten/kota.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat pemerintah provinsi/
kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
