PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 32
BAB 3 — LAPORAN KINERJA PEMERINTAH PUSAT
(1) Laporan Kinerja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 menjadi lampiran dalam Laporan Keuangan pemerintah
pusat.
(2) Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
