Pasal 31
BAB 3 — LAPORAN KINERJA PEMERINTAH PUSAT
(1) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
melakukan kompilasi dan perangkuman Laporan Kinerja yang diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja pemerintah pusat.
(2) Laporan Kinerja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling
lama 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu
atas Laporan Kinerja pemerintah pusat dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tata cara pelaksanaan reviu atas Laporan Kinerja pemerintah pusat
ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
