PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara reviu atas Laporan Kinerja dan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2014, No.80
