PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 33
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Implementasi SAKIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini
berlaku secara bertahap paling lambat Tahun Anggaran 2014.
(2) Pentahapan implementasi untuk Instansi Pemerintah pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.80 14
(3) Pentahapan implementasi untuk Instansi Pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
