PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.80 12
Bagian Ketujuh Reviu dan Evaluasi
