Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan tugas pembantuan
menyelenggarakan SAKIP dan menyusun Laporan Kinerja sebagaimana berlaku bagi satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Laporan Kinerja atas pelaksanaan Kegiatan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(3) Gubernur/Bupati/Walikota menyiapkan Laporan Kinerja gabungan
berdasarkan laporan yang diterima dari SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan tugas pembantuan dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
(4) Masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga mengkompilasi dan
merangkum Laporan Kinerja Kegiatan tugas pembantuan di lingkungannya dalam Laporan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
