Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan dana dekonsentrasi
menyelenggarakan SAKIP dan menyusun Laporan Kinerja sebagaimana berlaku bagi satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Kepala SKPD menyampaikan Laporan Kinerja atas pelaksanaan
Kegiatan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(3) Gubernur menyiapkan Laporan Kinerja gabungan berdasarkan
laporan yang diterima dari SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan dana dekonsentrasi, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
(4) Masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga mengkompilasi dan
merangkum Laporan Kinerja Kegiatan dana dekonsentrasi di lingkungannya dalam Laporan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
