PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga/ pemerintah daerah melakukan reviu atas Laporan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
