PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Laporan Kinerja interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) adalah Laporan Kinerja triwulanan.
(2) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Kinerja triwulanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
