PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4, menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas
prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Laporan Kinerja interim dan Laporan Kinerja tahunan.
