PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Setiap entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
melakukan pengelolaan data Kinerja.
(2) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data Kinerja.
(3) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah.
(4) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
- penetapan data dasar (baseline data);
- penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
- penatausahaan dan penyimpanan data; dan
- pengkompilasian dan perangkuman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.80
Bagian Keenam Pelaporan Kinerja
